HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
Standar kompetensi
1. Memahami hakikat bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Kompetensi Dasar
1.1. Mendeskripsikan hakikat bangsa dan unsur-unsur terbentuknya
Negara
A.Tujuan Kegiatan Pembelajaran
1. Menguraikan
pengertian bangsa
2.
Mendeskripsikan unsur terbentuknya bangsa
3.
Mendeskripsikan pengertian Negara
4. Mengidentifikasi unsur terbentuknya Negara
B. Materi Pokok
1. Pengertian bangsa
2. Unsur terbentuknya
bangsa
3. Pengertian Negara
4. Unsur terbentuknya Negara
C. Uraian Materi Pokok
v Pengertian Bangsa
Bangsa adalah
sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan
senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos
leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :
· Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu
rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus
memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
· Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter yang
tumbuh karena kesamaan nasib.
v Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau
faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:
1. Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
2. Wilayah.
3. Bahasa.
4. Adat-istiadat
5. Kesamaan politik.
6. Perasaan.
7. Agama.
Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya:
1. Persamaan sejarah.
2. Persamaan cita-cita.
3. Kondisi objektif seperti bahasa, ras, agama, dan
adat-istiadat.
v Pengertian Negara
1. Secara etimologi kata Negara berasal dari kata state(Inggris), Staat (Belanda,
Jerman), E`tat (Prancis),Status, Statum (Latin)
yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat
berdiri.
2. Kata Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari
bahasa Sansekerta yanitu Negara atau nagari yang
artinya wilayah, kota, atau penguasa.
3. Menurut George Jellinek, Negara adalah
organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah
tertentu.
4. Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah
organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
v Unsur-unsur terbentuknya Negara
Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur
konstitutif dan unsur deklaratif.
1. Unsur kinstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada
di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan
yang berdaulat.
2. Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di
saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut
berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.
Unsur Rakyat :
Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara
yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut.
Rakyat dibedakan menjadi dua macam yaitu penduduk dan
bukan penduduk.
1. Penduduk adalah orang yang berdomisili secara tetap
dalam wilayah suatu Negara dalam jangka waktu yang lama. Penduduk terdiri dari
WNI dan WNA (pekerja asing yang tinggal menetap di Indonesia). Penduduk
juga dibedakan menjadi warga Negara dan bukan warga Negara. Warga Negara
adalah orang yang secara syah menurut hukum menjadi warga Negara, yaitu
penduduk asli dan WNI keturunan asing. Bukan warga Negara adalah orang yang
menurut hukum tidak menjadi warga suatu Negara atau WNA.
2. Bukan penduduk adalah mereka yang berada di wilayah
suatu Negara tidak secara menetap atau tionggal untuk sementara waktu. Contoh:
turis asing yang sedang berlibur.
Unsur Wilayah :
Wilayah adalah unsurr mutlak suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan,
dan udara dan terkadang suatu Negara hanya memiliki daratan dan udara saja
karena Negara tersebtu terletak di tengah benua jadi tidak memiliki lautan atau
pantai. Indonesia memiliki ketiga wilayah tersebut.
Batas wilayah daratan suatu Negara dengan Negara lain dapat berupa :
· Batas alamiah (gunung, sungai, hutan)
· Batas buatan (pagar tembok, kawat berduri, patok, pos
penjagaan.
· Bats secara geografis yaitu batas berdasarkan garis
lontang dan garis bujur. Mkisalnya Indonesia terletak antara 6o LU
– 11o LS, 95o BT– 141o BT.
Ada dua konsep dasar mengenai batas wilayah lautan, yaitu :
· Res nullius, yaitu laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap Negara.
· Res communis adalah laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat
diambil atau dimilliki oleh suatu Negara.
Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB menyeenggarakan konferensi Hukum Laut
Internasional III di Montigo Bay (Jamaika) yang bernama UNCLOS (United
Nations Conference on The Law of The Sea) ditandatangani 119 negara
peserta, menetapkan tentang batas lautan suatu Negara, yang terdiri dari :
· Laut teritorial, adalah lebarnya 12 mil yang diukur
dari pulau terluar suatu Negara disaat air laut surut.
· Zona bersebelahan, adalah wilayah laut yang lebarnya
12 mil dari laut teritorial suatu Negara berarti lebarnya 24 mil laut dari
pantai.
· Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), adalah wilayah laut
suatu Negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas, di zona ini negar tersebut
berhak mengelola, dan menggali segala kekayaan alam untuk kegiatan ekonomi
Negara tersebut. Di wilayah ini Negara tersebut berhak menangkap nelayan
asing yang menangkap ikan.
· Landas kontinen, adalah daratan di bawah permukaan
laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih.
· Landas benua, adalah wilayah laut suatu Negara yang
lebarnya lebih 200 mil. Di zona ini Negara boleh mengelola kekayaan
dengan syarat membagi keuntungan dengan masyarakat internasional
Wilayah udara :
Menurut UU No. 20 tahun 1982, dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan
dirgantara suatu Negara yang termasuk orbit geostasioner adalah
35.761 km. Menurut konvensi paris tahun 1919 Negara merdeka dan berdaulat
berhak mengadakan eksplorasi di wilayah udaranya untuk kepentingan radio,
satelit, dan penerbangan.
Ada dua teori tentang konsep wilayah udara :
· Teori udara bebas ada dua yaitu aliran kebebasan ruang
udara tanpa batas dan aliran kebebasan udara terbatas.
· Teori Negara berdaulat di udara, yaitu teori keamanan
untuk menjaga keamanan suatu Negara.
Wilayah Ekstrateritorial :
Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu Negara yang berada di luar
wilayah Negara itu atau wilayah Negara tersebut berada di wilayah Negara lain,
seperti daerah perwakilan diplomatik di suatu Negara dan kapal asing yang
berlayar di laut bebas dengan berbendera suatu Negara.
Pemerintahan yang berdaulat :
Menurut Jean Bodin sifat kedaulatan ada empat :
· Asli artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan
lain yang lebih tinggi.
· Permanen artinya kekuasaan itu tetap ada selama
Negara tetap berdiri.
· Tunggal atau bulat artinya kekuasaan itu merupakan
satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara yang tidak dibagi-bagi kelembaga
Negara lainnya.
· Tidak terbatas artinya kekuasaan itu tidak dibatasi
oleh kekuasaan lain. Bila ada yang membatasi maka kekuasaan itu akan
lenyap.
Pemerintah suatu Negara berdaulat keluar dan kedalam :
1. berdaulat keluar artinya memiliki kedudukan
sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga bebas dari campur tangan
Negara-lain.
2. Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang
menentukan dan menegakkan hokum atas warga dan wilayah negaranya.
Pengakuan dari Negara lain :
Pengakuan dari negara lain ada dua jenis yaitu secara de facto dan de
jure.
1. De facto adalah
pengakuan atas fakta adanya suatu Negara telah terbentuk berdasarkan adanya
rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
Contoh pertama Belanda
tidak mengakui Indonesia merdeka 17 Agustus 1945, seharusnya Indonesia diserahkan
kepada Belanda karena kemerdekaan Indonesia bertentangan dengan hokum
Internasional menurut Belanda, namun dalam usaha ini Belanda mengadakan
perundingan dengan pihak Indonesia, itu artinya Belanda telah mengakui
keberadaan Negara Indonesia secara de facto.
Contoh kedua disaat Inggris mau
melucuti sisa tentara Jepang yang ada di Indonesia pada akhir perang Dunia ke
II pemerintah Inggris mengadakan perundingan dan kerjasama dengan Republik
Indonesia.
Pengakuan de facto ada dua macam :
1. De facto bersifat
tetap adalah pengakuan dari Negara lain terhadap suatu Negara yang hanya
menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.
2. De facto bersifat
sementara adalah pengakuan dari Negara lain tanpa melihat perkembangan Negara
tersebut. Bila Negara tersebut bubar maka Negara lain akan menarik
pengakuannya.
De
jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum
internasional, sehingga suatu Negara mendapatkan hak-hak dan kewajibannya
sebagai anggota keluarga nagsa-bangsa di dunia.
Contoh Belanda mengakui
Republik Indonesia secarade jure pada tanggal 27 Desember 1947, Mesirmengakui
Indonesia secara de jure tanggal 10 Juni 1947.
Pengakuan de jure ada dua macam :
1. De jure bersifat tetap adalah pengakuan dari Negara lain yang berlaku selamanya karena
kenyataan menunjukkan pemerintahan yang stabil.
2. De jure bersifat penuh adalah taerjadinya hubungan antar Negara yang mengakui dan diakui
dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak
membuka konsulat, kedutaan di Negara yang diakui.
D. Rangkuman
· Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak
untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu,
beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
· Menurut Hans Kohn, bangsa terbentuk karena
unsur atau nasionalisme yaitu kesamaan keturunan, wilayah, bahasa,
adat-istiadat, kesamaan politik, perasaan, agama. Menurut Joseph
Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya persamaan sejarah,
persamaan cita-cita, bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.
· Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat,
wilayah yang permanena,pemerintahan yang berdaulat kedalam atau keluar.
· Menurut George Jellinek, Negara adalah
organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah
tertentu. Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang
sama.
· Unsur terbentuknya Negara adalah unsur konstitutif dan
unsur deklaratif. Unsur konstitutif meliputi rakyat, wilayah,
pemerintahan yang berdaulat, deklaratif adalah pengakuan dari Negara
lain. Pengakuan dari Negara lain itu dapat berupa de facto dan de
jure.
· Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada
dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara
tersebut. Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk
terdiri dari warganegara dan bukan warganegara.
· Wilayah suatu Negara dapat berupa daratan, lautan dan
udara. Lautan terdiri dari laut teritorial, zona bersebelahan,
landas continental, Zona ekonomi eksklusif, landas benua.
· Wilayah ekstrateritorial terdiri dari gedung
perwakilan diplomatic dan kapal asing yang berlayar dilaut bebas dibawah
bendera suatu Negara.
· Pemerintah suatu Negara berdaulat kedalam maupun
keluar. Sifat kedaulatan menurut Jean Bodin adalah asli, permanen, bulat
atau tunggal, dan tidak terbatas.
Comments
Post a Comment